Polres Sintang Imbauan Larangan Membakar Lahan di 14 Kecamatan

Polres Sintang Imbauan Larangan Membakar Lahan di 14 Kecamatan

Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) terus menyosialisasikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (16/10/2026) tersebut menyasar masyarakat di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sosialisasi dilakukan oleh personel Polsek jajaran di wilayah binaan masing-masing, meliputi Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan kabut asap.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap di Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran tersebut, pada huruf D angka 3, ditegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan bencana kabut asap.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dan mengutamakan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Partisipasi masyarakat dalam mencegah pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko kebakaran dan melindungi lingkungan dari dampak kabut asap.