Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan Unit Binmas Polsek melaksanakan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut menjangkau Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat di desa dan kelurahan binaan agar tidak membuka lahan maupun membersihkan area dengan cara membakar. Warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pada poin D angka 3 surat edaran tersebut, terdapat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.
Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dan segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan titik api atau tanda-tanda kebakaran di lingkungan sekitar.