Polres Sintang melalui personel Bhabinkamtibmas dan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) di jajaran polsek melaksanakan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di 14 wilayah kecamatan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus tindak lanjut penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap di Provinsi Kalimantan Barat.
Sosialisasi dilaksanakan di sejumlah desa dan kelurahan, meliputi Kelurahan Kapuas Kanan Hilir di Kecamatan Sintang, Desa Tanjung Hulu di Kecamatan Sepauk, Desa Bonet di Kecamatan Sungai Tebelian, Desa Balai Harapan di Kecamatan Tempunak, serta Desa Kebong di Kecamatan Kelam Permai.
Imbauan serupa juga disampaikan di wilayah Kecamatan Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau. Kegiatan tersebut melibatkan personel Binmas dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di masing-masing wilayah.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada huruf D angka 3, surat edaran itu secara tegas melarang kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan Karhutla dan kabut asap.
Polres Sintang mengingatkan masyarakat agar mengutamakan cara pembukaan lahan tanpa bakar dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sintang.