Polres Sintang Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla di Sejumlah Kecamatan

Polres Sintang Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla di Sejumlah Kecamatan

Polres Sintang melalui jajaran Polsek terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sejumlah kecamatan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Imbauan dilaksanakan oleh personel Polsek di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Sungai Tebelian, Ketungau Hulu, Binjai Hulu, Kayan Hulu, Kelam Permai, Sepauk, Ketungau Tengah, Ketungau Hilir, Kayan Hilir, Dedai, Tempunak, Ambalau, serta wilayah Sintang Kota.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan serta risiko kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun kualitas udara. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan agar dapat ditangani secepatnya.

Selain sosialisasi langsung, Polsek Sintang Kota melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan Karhutla, termasuk wilayah Rawa Mambok dan Kapuas Kanan Hulu. Petugas melakukan pengecekan lapangan pada area yang berpotensi mengalami kebakaran serta menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak menggunakan api saat membuka lahan.

Upaya pencegahan ini melibatkan personel kepolisian di wilayah masing-masing dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api dan mengurangi risiko meluasnya kebakaran.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan maupun lahan dalam kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan. Apabila menemukan indikasi kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau petugas terkait agar langkah penanganan dapat segera dilakukan.