Bhabinkamtibmas Polres Sintang Edukasi Warga di 14 Kecamatan

Bhabinkamtibmas Polres Sintang Edukasi Warga di 14 Kecamatan

Polres Sintang melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan fungsi Binmas kembali menyampaikan imbauan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat di 14 kecamatan, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sintang.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek jajaran di wilayah binaan masing-masing, meliputi Kecamatan Sintang, Sepauk, Sungai Tebelian, Tempunak, Kelam Permai, Dedai, Binjai Hulu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, Ketungau Hulu, Serawai, dan Ambalau.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau. Warga juga diingatkan untuk menghindari penggunaan api dalam aktivitas pembersihan lahan yang berpotensi memicu kebakaran dan menimbulkan kabut asap.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap di Provinsi Kalimantan Barat serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.4.6.6/529/LHK Tahun 2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pada huruf D angka 3 surat edaran tersebut, ditegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama musim kemarau sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan serta bencana kabut asap.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut dan memilih metode pembukaan lahan tanpa bakar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya Karhutla serta mengurangi risiko dampak kabut asap di Kabupaten Sintang.